Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Dilanjutkan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terhadap Bareskrim Polri. Sidang ini beragendakan pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan.
"Sidang Senin (7/9/2020) pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Suharno di Jakarta.
Melalui gugatan praperadilan itu, Anita mengajukan permohonan kepada PN Jaksel agar statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra dihapus. Anita ditetapkan tersangka pada 8 Agustus 2020 setelah diperiksa pada 7 Agustus 2020.
Itu merupakan pemanggilan kedua setelah Anita mangkir pada panggilan pertama 4 Agustus 2020. Sidang perdana gugatan praperadilan Anita seharusnya dilaksanakan 24 Agustus 2020 namun ditunda karena pihak Bareskrim Polri tak hadir.
Dalam petitumnya, Anita meminta status tersangka dicabut karena surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 disebutnya tidak sah dan tidak berdasar sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Lalu surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/854.2a/VII/2020 Dittipidum tanggal 20 Juli 2020 juga disebutnya tidak sah dan tidak berdasar.
Editor: Rizal Bomantama