Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons LPSK soal Sejumlah Aktivis dan Influencer Dapat Ancaman hingga Diteror
Advertisement . Scroll to see content

Tak Penuhi Persyaratan, Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking ke LPSK Ditolak

Selasa, 01 September 2020 - 16:57:00 WIB
Tak Penuhi Persyaratan, Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking ke LPSK Ditolak
Anita Kolopaking (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking (AK). Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK, Senin (31/8/2020). 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan AK sudah berdasarkan analisa dengan informasi dan data yang dimiliki saat ini serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya, kata Hasto, permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. 

"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto melalui pesan singkatnya, Selasa (1/9/2020).

Berdasarkan hasil pertimbangan, Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Status tersangka yang disandang oleh Anita juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan.

Oleh karenanya, LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepada Anita. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut