Polri Ungkap Alasan Tak Hadiri Praperadilan Perdana Anita Kolopaking
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Hakim Tunggal Ahmad Sayuti menunda sidang hingga Senin, 7 September 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, ketidakhadiran utusan Bareskrim karena masalah administrasi. "Karena memang terkait masalah administrasi, belum adanya rujukan pendamping dari Divkum Polri sehingga hari ini teman-teman dari penyidik Bareskrim belum bisa hadir di praperadilan," katanya di Mabes Polri, Jakarta.
Awi memastikan, penyidik Bareskrim Polri akan menghadiri sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin pekan depan. "Tentunya dijadwalkan ulang, insyaallah ke depan atau minggu depan kalau semua administrasi sudah lengkap, teman-teman penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut," ujarnya.
Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Penahanan dilakukan usai Anita ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.
Sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking, tersangka kasus pemalsuan surat, ditunda hakim tunggal Ahmad Sayuti sampai 7 September 2020 karena perwakilan Bareskrim sebagai termohon tidak hadir.
"Sidang memanggil kembali termohon, dan saudara (pemohon) tidak perlu dipanggil kembali," kata Sayuti.
Editor: Djibril Muhammad