Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:07:00 WIB
Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) dapat dinyatakan cacat hukum apabila tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Rasji menjelaskan, kewenangan Dirdik Jampidsus dalam proses penyidikan telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Pendapat tersebut disampaikan Rasji setelah pengacara Febrie, Febri Diansyah, menanyakan ketentuan Pasal 66 Perja yang mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani sprindik.

"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam perja (peraturan jaksa agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut. Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujar Rasji di persidangan.

Menurut Rasji, kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, kemudian dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.

Karena itu, apabila sprindik diterbitkan atau ditandatangani pejabat yang tidak memiliki kewenangan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Rasji mengaitkannya dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," tuturnya.

Rasji juga menilai ketidaksesuaian dalam pembagian kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, Peraturan Jaksa Agung tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun berlaku di lingkungan internal Kejaksaan Agung.

"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," katanya.

Dia kemudian merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Menurutnya, lembaga atau pejabat pemerintah memiliki kewenangan membentuk peraturan sesuai dengan kewenangannya.

"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung. Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.

Soroti Kesalahan dalam Sprindik

Dalam persidangan, Febri Diansyah juga menanyakan kemungkinan terjadinya pelanggaran asas kepastian hukum dan equality before the law apabila sprindik ditandatangani bukan oleh Dirdik atau pejabat yang memiliki kewenangan.

Rasji menegaskan pembagian tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung harus dipatuhi setiap pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

"Jadi dalam administrasi itu ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Kemudian ada direktur yang diberi tugas A, misalnya. Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu direktur B. Maka direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang, sehingga produk yang dilaksanakan oleh direktur B itu melanggar asas legalitas tadi," katanya.

Selain masalah kewenangan penandatanganan, Rasji turut menyoroti aspek kecermatan dalam penerbitan sprindik. Dia menanggapi ilustrasi yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie mengenai adanya kesalahan penulisan dalam sprindik.

Salah satunya, bagian pertimbangan disebut mencantumkan perkara yang berbeda dengan perkara pada bagian keputusan atau perintah. Selain itu, terdapat pencantuman tempus delicti yang dinilai tidak masuk akal, seperti tertulis tahun 2028, sementara perkara tersebut ditangani pada 2026.

"Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang (menerbitkan) itu tidak menggunakan asas kecermatan," ujar Rasji.

Dia menjelaskan, dasar pertimbangan dalam suatu keputusan harus sesuai dengan fakta yang menjadi dasar diterbitkannya keputusan tersebut. Apabila pertimbangan yang digunakan tidak valid, maka keputusan yang dihasilkan juga dapat dinilai tidak sah.

"Kalau dasar pendorongnya lain atau dasar yang menjadikan timbulnya keputusan lain, maka keputusannya menjadi tidak valid. Keputusannya menjadi tidak valid karena dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan itu. Alasannya bukan alasan yang menciptakan itu, sehingga penciptaannya menjadi tidak valid," paparnya.

"Karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum. Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan," pungkas Rasji.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut