Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK
"Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi, karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi, dan ketika itu saksi yang (kasus Hasto) ini, apalagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin (kasus) Harun Masiku, nah ini apalagi gitu loh," katanya.
"Saya merasa terintimidasi iya," kata Tio lagi.
Dia juga mengalami intimidasi saat dimintai keterangan oleh KPK. Pasalnya, penyidik KPK seolah mengancam hendak menjebloskannya kembali ke penjara.
"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, 'Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya', saya bilang vonis saya empat tahun. 'Eh Bu Tio, Bu Tio itu penerima (suap), itu empat tahun itu cepat lho itu, ringan loh itu empat tahun'. Saya bilang ya saya sih serahkan pada hakim. Terus dia bilang eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi lho saya tambah hukumannya," ujar Agustiani menirukan percakapan dengan penyidik.
Seperti diketahui, dalam kasus suap Harun Masiku, Tio divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Editor: Reza Fajri