Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Pengacara Bakal Laporkan Hakim ke KY
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum dari Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengaku kecewa dengan keputusan hakim Achmad Guntur menunda sidang praperadilan kliennya hingga 22 Juli nanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia pun berencana melaporkan sang hakim kepada ketua pengadilan setempat.
“Ini ke ketua pengadilan habis ini. Saya laporkan, enggak benar dong, sudah saya mohon-mohon, perkara dia sibuk ya bagus dong dapat duit banyak, banyak kerjaan. Memangnya hakim enggak ada insentifnya terhadap perkara? Ada,” kata Tonin di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Tak hanya itu, Tonin juga bakal melaporkan hakim Guntur ke Komisi Yudisial (KY) lantaran tidak terima dengan penundaan sidang praperadilan Kivlan. “Kami akan laporkan hakimnya (ke KY). Saya juga akan menghadap ketua pengadilan habis ini,” ucapnya.
Menurut Tonin, penundaan sidan praperadilan hingga tanggal 22 Juli ini sangat berdekatan dengan habisnya masa penahanan Kivlan Zen dan pelimpahan berkas perkara dari polisi ke kejaksaan. Menurut jadwal, masa penahanan Kivlan berakhir pada 29 Juli 2019.
Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api. Namun, sidang praperadilan hari ini harus ditunda hakim lantaran pihak dari Polda Metro Jaya tidak hadir.
Editor: Ahmad Islamy Jamil