Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 14:40:00 WIB
Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum
KPK menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam kasus Wamen Imipas Silmy Karim telah sesuai hukum. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

"Penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti, telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan," kata dia.

Selain penetapan tersangka dan penahanan, KPK menyatakan penggeledahan serta penyitaan dalam perkara tersebut juga telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Atas dasar itu, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujarnya.

Praperadilan tersebut diajukan Silmy Karim untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut