Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pendukung Bentangkan Spanduk 'Adili Jokowi' di PN Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar persidangan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (17/9/2026).
Jelang persidangan, sejumlah pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa terlihat memadati area PN Jaktim. Mereka bahkan membentangkan spanduk bertuliskan “Adili Jokowi” di depan gedung pengadilan.
Berdasarkan pantauan iNews.id sebelum persidangan dimulai, spanduk tersebut menarik perhatian sejumlah pengendara yang melintas di sekitar PN Jaktim. Beberapa pengendara motor terlihat menoleh untuk membaca tulisan pada spanduk.
Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaktim.
Sementara itu, Dokter Tifa juga menjalani persidangan di PN Jaktim. Agenda sidangnya dijadwalkan berupa pembacaan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran informasi elektronik terkait pernyataannya mengenai ijazah Jokowi.
Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pada dakwaan subsidair, dia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsidair berikutnya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun perkara Roy Suryo juga berkaitan dengan polemik tudingan ijazah Jokowi. Sidang perdana Roy dijadwalkan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Editor: Aditya Pratama