Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tim Hukum Jokowi Hadirkan Saksi dan Ahli
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang kali ini beragendakan menghadirkan saksi dan ahli yang diajukan pihak terkait, dalam hal ini Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 15 saksi dan dua ahli. Jumlah tersebut sesuai dengan kuota yang diberikan majelis hakim konstitusi.
"Karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan. 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang. Kami tetap akan hadirkan tapi jumlah tidak besar yang dialokasikan," katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Mengenai ahli yang akan dihadirkan di muka sidang, Luhut memberikan bocorannya. Dua ahli tersebut akan memberikan keterangan terkait keahliannya di bidang pemilu dan hukum tata negara.
"Tadi saya katakan berkaitan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam sudut pemilu. Kami sudah bicarakan dengan Prof Edy Hiares dari UGM (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta). Sementara untuk menjelaskan TSM dari perspektif tata negara adalah Doktor Heru Widodo, karena dia menulis disertasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim," tuturnya.