Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Tuntutan 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap

Selasa, 15 April 2025 - 14:46:00 WIB
Sidang Tuntutan 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditunda (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada hari ini, Selasa (15/4/2025) ditunda. Hal itu karena surat tuntutan jaksa belum rapi.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membuka sidang tersebut dan menyatakan agenda hari ini untuk pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa. 

"Apakah sudah siap untuk dibacakan tuntutan penuntut pada hari ini?" tanya hakim Teguh kepada jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Merespons pertanyaan tersebut, jaksa mengaku belum siap dengan surat tuntutannya. Jaksa pun meminta penundaan sidang satu pekan. 

"Boleh tahu kenapa belum siap?" tanya hakim Teguh ke jaksa. 

"Mohon waktu untuk bisa merapikan Yang Mulia," jawab perwakilan jaksa. 

Hakim sempat bertanya kesediaan jaksa untuk merapikan surat tuntutan dalam waktu kurang dari satu minggu. Namun, jaksa tetap meminta penundaan satu pekan. 

"Baik, kami majelis sudah bermusyawarah. Karena penuntut umum tetap meminta waktu satu minggu, sedangkan masa penahanan tinggal satu bulan. Setelah kami bermusyawarah, kami jadwalkan ulang," ucap hakim Teguh.

Sidang pun dijadwalkan ulang pada 22 April 2025.

"Namun demikian, mau tidak mau, siap tidak siap, semuanya harus siap. Maksud saya, untuk penuntut umum di hari Selasa depan tanggal 22 April, tuntutan sudah siap," ujar Hakim Teguh. 

Diketahui, Tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut