Signals Intelligence di Indonesia Berpotensi Tumpang Tindih
JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtan Siber) yang saat ini sedang digodok DPR dikritisi sejumlah kalangan. RUU ini dinilai bisa memicu tumpang tindih tugas dan fungsi antara lembaga negara.
Tumpang tindih itu antara lain menyangkut soal Signals Intelligence (Sigint) atau intelijen sinyal. Menurut Analis Konflik dan Konsultan Keamanan Alto Labetubun, jika dibiarkan, tumpang tindih kewenangan akan terjadi. Karena itu, DPR semestinya bersikap bijak.
”RUU tersebut harus direvisi kembali agar tumpang tindih tidak terjadi,” katanya, Selasa (20/8/2019).
Bagaimana sebenarnya pengaturan tentang Sigint di Indonesia? Mengapa harus ada pemisahan yang tegas mengenai badan yang berwenang menangani? Alto Labetubun menjelaskan panjang lebar. Berikut kutipan wawancaranya:
Apa itu Sigint dan seberapa penting bagi keamanan negara?
Sigint singkatan dari Signals Intelligence atau intelijen sinyal, yaitu salah satu metode pengumpulan informasi intelijen yang dilakukan lewat analisis lintasan, jejak dan data sinyal yang diintersep. Berbeda dengan Humint atau Human Intelligence, di mana informasi intelijen diperoleh lewat agen dan aset yang ditugaskan atau direkrut, Sigint lebih mengedepankan penggunaan perangkat teknologi terkini.
Adakah pembagian khusus mengenai penerapannya?
Secara umum, Sigint dibagi dua yaitu Commint (Communication Intelligence) dan Elint (Electronic Intelligence). Sesuai namanya, Commint berhubungan dengan segala bentuk transmisi data komunikasi antarpengirim dan penerima, sedangkan Elint itu berhubungan dengan jejak atau tanda elektronik non-komunikasi. Kalau komunikasi antara dua orang lewat email berhasil diintersep, maka itu bagian dari Comint, sedangkan jika frekuensi dari sebuah pesawat nirawak berhasil diintersep, maka itu masuk dalam kategori Elint.