Signals Intelligence di Indonesia Berpotensi Tumpang Tindih
Tetapi pemerintah kemudian melahirkan BSSN yang juga diberi kewenangan mengurusi siber di Indonesia, apa bedanya?
Tahun 2017 lalu Pemerintah Indonesia meresmikan berdirinya BSSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017. Menurut perpres ini, tugas BSSN melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Sedangkan fungsi dari BSSN yaitu melakukan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
Apakah itu berarti BSSN bisa masuk ke wilayah Sigint?
Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2017 BSSN bukan lembaga intelijen yang punya otoritas melakukan operasi intelijen, sebagaimana fungsi yang dimiliki oleh BIN menurut UU 17/2011. Fungsi BSSN merupakan fungsi-fungsi teknis, dibanding dengan fungsi Deputi VI BIN yang punya otoritas melakukan operasi dimaksud, termasuk lewat Sigint.
Bagaimana dengan RUU Kamtan Siber, apakah kewenangan itu juga dipisahkan secara tegas?
Saat ini RUU Kamtan Siber sedang didiskusikan di DPR. Saya melihat sudah mulai terlihat ada potensi tumpang tindih tugas dan fungsi antara BSSN dan BIN sesuai dengan UU 17/2011 tentang Intelijen Negara.
Di sisi mana potensi tumpang tindih tersebut?
Pertama, Pasal 14 ayat 2 (b) RUU Kamtansiber, BIN diwajibkan mencatat dan memberitahukan setiap insiden atau serangan siber yang terjadi pada objek pengamanan siber yang menjadi tanggung jawabnya kepada BSSN.