Signals Intelligence di Indonesia Berpotensi Tumpang Tindih
Berdasarkan UU No 17/2011 pasal 25, 26, dan 27 BIN hanya melayani Presiden Indonesia sebagai Single Client. Selain itu kerahasiaan informasi intelijen diatur dan dilindungi oleh undang-undang sehingga BIN tidak bisa memberikan informasi atau bahan keterangan apa pun selain kepada Presiden.
Kedua, Pasal 9 RUU Kamtan Siber menjabarkan “bentuk/wadah kegiatan koordinasi dan kolaborasi; pelaksanaannya dikonsolidasikan oleh BSSN”. Ini bertentangan dengan UU Intelijen Negara Pasal 38, 39, dan 40 yang mengatur mengenai koordinasi Intelijen Negara, BIN diamanatkan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara.
Ketiga, Pasal 12 ayat 1 RUU Kamtan Siber, BIN diwajibkan untuk melindungi Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggung jawabnya. Pada Pasal 13, BSSN berperan melaksanakan tata kelola dan penilaian terhadap kesesuaian pelaksanaan mitigasi risiko ancaman siber, sesuai standar khusus yang ditetapkan oleh BSSN. Berdasarkan pada UU 17/2011 pasal 5 Objek Kerja BIN mencakup seluruh aspek kehidupan yang berkaitan dengan kepentingan dan keamanan nasional sehingga tidak bisa dibatasi oleh aturan-aturan tertentu.
Kalau begitu, apa langkah yang mesti dilakukan untuk menghindari tumpah tindih tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut?
Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi maka RUU Kamtan Siber ini harus direvisi kembali. RUU Kamtansiber harus mengacu kepada Perpres 53/2017 di mana BSSN itu dimandatkan sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap kebijakan teknis dan tidak ditambahkan mandat yang bersentuhan dengan operasi intelijen. Itu tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara.
Editor: Zen Teguh