Sikap IDI terhadap Kasus Dokter Bimanesh
JAKARTA, iNews.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih mempelajari kasus hukum yang melibatkan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh. Kasus tersebut terkait upaya merintangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan Setya Novanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) IDI Adib Khumaidi mengatakan, Majelis Kehormatan Etika Kedokteran IDI belum menemukan dasar untuk menyikapi Bimanesh. Dia berjanji, akan memberikan sanksi tegas jika Bimanesh terbukti memalsukan data Setya Novanto.
"Proses di Majelis Kehormatan Etika Kedokteran saat ini masih berlangsung," ujar Khumaidi, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurutnya, IDI masih berupaya mendapatkan kejelasan barang bukti yang menguatkan Bimanesh memanipulasi data Setya Novanto. Dia menuturkan, rekomendasi Majelis Kehormatan Etika Kedokteran akan menjadi dasar bagi institusinya dalam menentukan nasib Bimanesh.
"Ada pelanggaran etik apakah itu ringan ataukah sedang ataukah berat dan itu adalah tanggung jawab dari IDI,” ucapnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sudah mempersilakan asosiasi ikatan dokter atau advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan IDI memproses etik terhadap tersangka Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan (obstraction of justice) dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit menggunakan data rekam medis yang diduga dimanipulasi setelah kecelakaan. Padahal dalam perkembangan penyidikan e-KTP, pihaknya sudah memperingatkan kepada semua pihak agar tidak merintangi dan menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Editor: Kurnia Illahi