Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Minta BRIN dan Kampus Mitigasi Bencana Lewat Riset: Mestinya Deteksi dari Awal
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Perusak Kebun Teh di Pangalengan Terbongkar, Anggota DPR: Harus Diusut Tuntas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:29:00 WIB
Sindikat Perusak Kebun Teh di Pangalengan Terbongkar, Anggota DPR: Harus Diusut Tuntas
Anggota Komisi IV DPR Rajiv. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR merespons pengungkapan sindikat perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya mengapresiasi jajaran polda dan Polresta Bandung yang begitu cepat menindaklanjuti laporan terkait perusakan lahan perkebunan teh di Pangalengan," kata anggota Komisi IV DPR Rajiv, Sabtu (13/12/2025).

Meski aktor utama sudah ditetapkan tersangka, Rajiv tetap meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Diketahui, keenam tersangka kasus perusakan lahan perkebunan Pangalengan inisial AM (42), UI (28), AS (43), AD (44), dan AB (55). Adapun, tersangka AB bertindak sebagai aktor utama sekaligus donatur.

"Polresta Bandung harus usut tuntas kasus perusakan lahan di Pangalengan. Meski aktor utama sekaligus donatur sudah jadi tersangka, perlu didalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat," ujarnya.

Rajiv mengingatkan jajaran Polresta Bandung profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Sehingga, penindakan ini dapat memberi efek jera agar kasus serupa jangan sampai terjadi lagi ke depannya di seluruh Indonesia.

"Penanganan kasus ini harus transparan dan profesional, jangan ada main mata. Supaya ada efek jera bagi yang lainnya, dan meneguhkan komitmen Polri bahwa tidak pandang bulu menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut