Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!
Advertisement . Scroll to see content

Singgung DPR, Laode M Syarif: Aparat Hukum Tak Boleh Diikat Komitmen Politik

Selasa, 10 September 2019 - 18:42:00 WIB
Singgung DPR, Laode M Syarif: Aparat Hukum Tak Boleh Diikat Komitmen Politik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif ikut mengomentari kontrak politik para calon pimpinan (capim) periode 2019-2023. Kontrak politik itu merupakan bagian dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK yang digelar Komisi III DPR.

Laode mengatakan, setiap aparat penegak hukum tidak boleh ada kontrak politik dengan partai politik (parpol), termasuk para calon pimpinan (capim). Dia menjelaskan, sebagai calon aparat penegak hukum, capim KPK tidak mewakili kepentingan parpol.

"Menurut saya kami di KPK mengatakan bahwa untuk menjadi aparat hukum tidak boleh diikat komitmen politik karena pertama kita tidak mewakili konstituen politik tertentu," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2019).

Seluruh pimpinan KPK jilid empat, Laode mengungkapkan, tidak ada satupun yang memiliki komitmen politik, baik dengan parpol maupun lembaga lainnya.

"KPK lembaga penagak hukum tugasnya menegakkan hukum dan dulu komsioner jilid 1 2 3 sampai 5 (pimpinan KPK) enggak ada komitmen politik septerti itu," ujarnya.

Meskipun demikian, Laode mengingatkan para capim yang lolos untuk memilih integritas tinggi dengan tidak memiliki komitmen politik dengan lembaga manapun.

Apabila DPR menetapkan pimpinan KPK berdasarkan komitemen politik, dia menambahkan, ada kemungkinan keloyalan bukan kepada penegakan hukum, melainkan pada lembaga atau parpol.

"Kalau DPR menetapkan komitmen politik untuk tanda tangan di atas materai, jangan-jangan dia akan loyal komitemen politiknya, bukan penegakan hukum yang jadi tujuan utama aparat hukum," tutur Laode.

Ide Awal Kontrak Politik

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani menyampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan kali ini, para capim akan menandatangi surat pernyataan atas komitmen yang disampaikan kepada DPR melalui Komisi III. Penandatangan ini juga akan dilengkapi materai untuk benar-benar memperkuat perjanjian tersebut.

"Ya tentu surat pernyataan menurut peraturan bea materai memang harus di atas materai ditekennya. Dan itu menjadi semacam 'kontrak politik' antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Kontrak politik yang dimaksud, Arsul mencontohkan . Jika para capim mengatakan tidak setuju, maka dia harus komitmen dengan jawabannya apabila yang bersangkutan terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Kami tidak mau lagi di Fit and Proper bilang setuju, bahkan di awal masa jabatan bilang setuju, tapi begitu menggelinding suatu isu mendapatkan pressure dari publik, sipil dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian berbalik enggak setuju. Kami tidak ingin kultur seperti itu. Kalau tidak setuju, ya tidak setuju aja," ujarnya.

Sekretaris jenderal (sekjen) PPP ini mengakui munculnya ide kontrak politik antara DPR dan para capim KPK lantaran kekecewaan kepada para pimpinan lembaga antirasuah periode sebelumnya.

"Ya karena kami sudah pernah merasakan periode sebelumnya terjadi perubahan sikap tanpa alasan yang jelas, kecuali semata tidak ingin kehilangan popularitas di mata masyarakat sipil atau di ruang publik. Kita enggak boleh seperti itu (sebagai) penegak hukum," kata Arsul.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut