Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Siti Aisyah Bebas, TKN: Bukti Negara Hadir Lindungi Pekerja Migran

Selasa, 12 Maret 2019 - 15:23:00 WIB
Siti Aisyah Bebas, TKN: Bukti Negara Hadir Lindungi Pekerja Migran
Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia membebaskan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019). (Foto: AFP/M Rasfan).
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti Aisyah dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Keputusan itu diambil setelah hakim menyetujui permintaan jaksa penuntut yang membatalkan dakwaan terhadap Siti Aisyah.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan. Dia mengatakan Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

"Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang," kata hakim Azmin Ariffin, di Pengadilan Tinggi Shah Alam seperti dilaporkan AFP, Senin (11/3/2019).

Karding menegaskan, Jokowi tidak hanya berkomitmen memberikan jaminan perlindungan hukum para pekerja migran, namun juga memberikan perhatian terkait kesejahteraan para pekerja migran di luar negeri dan keluarga terjamin.

Jokowi, misalnya, mendorong pembentukan pusat pembelajaran masyarakat (Community Learning Center) di Malaysia diperluas.

Selain itu, pemerintahan Jokowi juga terus mendorong upaya penciptaan lapangan kerja di Tanah Air agar jumlah pekerja migran di Indonesia semakin berkurang.

Hal ini karena pemerintah ingin memastikan anak-anak bisa tetap mendapat perhatian dan kasih sayang utuh dari orang tuanya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut