Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Iran Rusuh, DPR Desak Kemlu Beri Perlindungan untuk WNI
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Suap Anggota DPR, dari Cek Pelawat, Proyek Jalan, hingga E-KTP

Sabtu, 05 Mei 2018 - 18:15:00 WIB
Skandal Suap Anggota DPR, dari Cek Pelawat, Proyek Jalan, hingga E-KTP
Petugas KPK menunjukkan barang bukti suap ratusan juta rupian di Gedung KPK beberapa waktu lalu. KPK menangkap anggota DPR dalam OTT di Jakarta Timur, Jumat (4/5/2018) malam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) malam. Satu di antaranya anggota Komisi XI DPR yang diduga sebagai Amin Santono dari Fraksi Partai Demokrat.

Informasi di internal KPK, penangkapan dilakukan setelah terjadi transaksi pemberian uang ke penyelenggara negara di kawasan Jakarta Timur. Uang suap dari pengusaha di salah satu daerah Jawa Barat, dimaksudkan untuk memuluskan usulan di rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan pemberian pada penyelenggara negara tersebut. "Pemberian terkait dengan usulan anggaran dari daerah untuk masuk APBNP 2018," kata Febri di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Dengan penangkapan ini, sudah ratusan anggota legislator ditangkap lembaga antirasuah ini, baik di daerah maupun di pusat. Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 31 Desember 2017, 144 anggota DPR dan DPRD ditindak KPK.

KPK mendata, ada sejumlah modus korupsi yang melibatkan anggota DPR, mulai mengijon proyek hingga menawarkan rekomendasi. Dari sejumlah modus itu, semuanya memiliki persamaan, yaitu anggota DPR menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan fee dari pihak lain, umumnya pihak swasta, dengan cara melanggar hukum.

Sejumlah kasus kakap yang melibatkan anggota DPR dalam pusaran korupsi antara lain suap terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada 2008. Saat itu politikus PAN Al Amin Nur Nasution ditangkap karena diduga menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan Azirwan. Al Amin merupakan anggota DPR pertama dalam kasus penyalahgunaan kewenangan itu.

Kasus lain yang menyita perhatian publik adalah dugaan suap cek pelawat dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Miranda divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Kamis (27/9/2012).

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Miranda terbukti menyuap anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu, Duddy Makmun Murod, dan Endin AJ Sofihara.

Kasus mengejutkan lain yakni dugaan suap terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyeret sejumlah anggota Komisi V DPR. Salah satu yang terjerat, mantan ketua Komisi V Yudi Widiana Adia. Politikus PKS ini divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dugaan suap terhadap anggota DPR juga terjadi pada pengganggaran proyek pengaaan KTP elektronik (e-KTP). Korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini disebut-sebut melibatkan sejumlah anggota DPR. Namun baru mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terbukti dan dihukum. Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto menerima vonis ini dan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut