Soal Cawapres, Jusuf Kalla Tunggu Putusan MK
MAKASSAR, iNews.id - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK) akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 169 huruf n Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal syarat wakil presiden hanya dibatasi dua periode.
"Kita tunggu MK sajalah, jadi kita tunggu," kata Wapres JK menanggapi soal belum digelar sidang MK yang akan menentukan nasibnya pada Pilpres 2019, usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), di Makassar, Sabtu (4/8/2018).
Sebelumnya, Partai Perindo melayangkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai RI-1 atau RI-2 selama dua periode dalam masa jabatan yang sama.
Pasal tersebut dinilai menghalangi JK kembali mencalonkan diri sabagai cawapres untuk mendampingi Jokowi. Padahal JK dinilai sebagai cawapres yang pas maju kembali menjadi pendamping Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.
Hasil survei Alvara Research Center menyebutkan Jusuf Kalla sebagai cawapres potensial dengan dukungan 11,5 persen. Chief Research Officer Alvara Research Center, Harry Nugroho menyampaikan, politikus senior Partai Golkar tersebut berhasil ketika menjabat wakil presiden bersama Jokowi pada periode 2014-2019.
"Tingkat kepuasan terhadap pasangan Jokowi-JK mencapai 75 persen dan masyarakat tetap menyukai pasangan ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Dari 75 persen tingkat kepuasaan masyarakat kepada pasangan Jokowi-JK terlihat dari beberapa sektor survei kepuasaan publik yang dirilis Alvara. Seperti di sektor pelayanan pendidikan di angka 82,6 persen, pelayanan kesehatan 83 persen, pembangunan infrastruktur 83,2 persen, pelayanan transportasi publik 83 persen, serta telekomunikasi dan internet 83,6 persen tingkat kepuasaan publik.
"Ketika JK masih dipilih, masyarakat menilai karena duet kepemimpinan ini dianggap berhasil," katanya.
Editor: Azhar Azis