Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Soal DPT Invalid Pilpres 2019, Begini Pembelaan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Rabu, 19 Juni 2019 - 14:57:00 WIB
Soal DPT Invalid Pilpres 2019, Begini Pembelaan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah di sela sidang PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

"Asumsi bisa jadi sangat mungkin. Nanti akan terbukti dengan saksi-saksk dan ahli lain. Nanti anda cermati saja, keterangan ini beruntun. Agus baru bilang DPT bermasalah 17,5 juta. Tapi ini belun selesai. Nanti ada saksi dan ahli yang akan analisa," ujar Nasrullah.

Sebelumnya, saat bersaksi, Agus mengungkapkan seputar 17,5 juta DPT yang disebutnya palsu. Namun, penyebutan istilah DPT palsu itu dipertanyakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyi'ari.

Agus kemudian menjelaskan, istilah itu digunakan setelah bertemu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut dia DPT tersebut tidak ada pada nomenklatur nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), kode wilayah dan administratif yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Awalnya kami menyebut sebagai invalid tapi kami pernah datang kepada Bawaslu menyampaikan ini kemudian Ketua Bawaslu bertanya, kenapa menyebut invalid? Lalu kami nyatakan karena ini masukan, jadi kami menyebut invalid. Wkt itu ditanya Ketua Bawaslu kenapa tidak menyebuy abal-abal atau palsu saja," ujar Agus di persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut