Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Rp600.000, Ini Tahapannya
Advertisement . Scroll to see content

Soal Hukuman Mati Kasus Bansos Covid-19 dan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Ketua KPK 

Rabu, 03 Maret 2021 - 06:25:00 WIB
Soal Hukuman Mati Kasus Bansos Covid-19 dan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Ketua KPK 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, seluruh kasus hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap. Pengembangan, kata dia sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Bahkan, kata dia penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uanga (TPPU) juga dimungkinkan untuk diterapkan. 

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut