Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kasus Haikal Hassan, DPR Tegaskan Mimpi Tak Boleh Dikriminalisasi

Selasa, 29 Desember 2020 - 03:23:00 WIB
Soal Kasus Haikal Hassan, DPR Tegaskan Mimpi Tak Boleh Dikriminalisasi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengingatkan kepada polisi sebagai mitra kerjanya, semua orang berhak bermimpi apa pun dan bertemu siapa pun. Karenanya, pernyataan-pernyataan seperti ini seharusnya tidak diperpanjang para penegak hukum.

"Semua orang bisa bermimpi ketemu siapapun atau jadi apapun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi Presiden, masa harus kena pasal makar?. Mimpi itu hak orang, nggak boleh dikriminalisasi," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan telah selesai dimintai keterangan oleh polisi terkait ceramahnya soal mimpi bertemu Rasulullah pada Senin (28/12/2020) sore. Dia mengaku ditanyai sekitar 20 pertanyaan, salah satu di antaranya terkait bukti mimpinya tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut