Soal Kasus Haikal Hassan, DPR Tegaskan Mimpi Tak Boleh Dikriminalisasi
Dia mengingatkan kepada polisi sebagai mitra kerjanya, semua orang berhak bermimpi apa pun dan bertemu siapa pun. Karenanya, pernyataan-pernyataan seperti ini seharusnya tidak diperpanjang para penegak hukum.
"Semua orang bisa bermimpi ketemu siapapun atau jadi apapun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi Presiden, masa harus kena pasal makar?. Mimpi itu hak orang, nggak boleh dikriminalisasi," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan telah selesai dimintai keterangan oleh polisi terkait ceramahnya soal mimpi bertemu Rasulullah pada Senin (28/12/2020) sore. Dia mengaku ditanyai sekitar 20 pertanyaan, salah satu di antaranya terkait bukti mimpinya tersebut.
Editor: Donald Karouw