Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap 83 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Meningkat dari Tahun Lalu
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kebakaran Hutan, Ini Hukuman untuk Pelaku Menurut Ustaz Abdul Somad

Minggu, 22 September 2019 - 21:36:00 WIB
Soal Kebakaran Hutan, Ini Hukuman untuk Pelaku Menurut Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (UAS). (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

"Pembakar hutan," katanya.

"Nah itu jawabannya," jawab UAS lagi.

Menurut dia, korban pengedar sabu-sabu hanya pembeli barang haram itu. "Tapi kalau pembakaran hutan, bayi-bayi kena ISPA, orang utan pun jadi korban," ujar UAS.

UAS yakin pembakar hutan bukan orang per orang tapi sudah kelompok. "Ini kejahatan luar biasa," katanya.

Dia menuturkan, mengatasi kebakaran hutan bukan dengan salat istisqa, tapi lebih tepat dengan penegakan hukum yang tegas. Dia juga yakin kebakaran tidak terjadi begitu saja, tapi ada pihak yang membakar.

"Saya seumur-umur hidup tidak pernah salat istisqa, sekalipun tidak pernah. Berbuih mulut orang-orang minta saya salat istisqa. Saya tahu ini bukan kebakaran hutan, tapi dibakar," tutur UAS.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut