Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi
Advertisement . Scroll to see content

Social Network Analysis: Hampir 90 Persen Netizen Murka Atas Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:08:00 WIB
Social Network Analysis: Hampir 90 Persen Netizen Murka Atas Putusan MK
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju pilpres . (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, 4,96 persen merupakan cuitan yang tidak relevan, para netizen hanya menumpang kata kunci atau tagar yang berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut