Sofyan Basir Bakal Lebaran di Rutan KPK, Ini Kata Pengacara
JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir, kini telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut menyusul status tersangkanya dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelum ditahan komisi antirasuah, Sofyan sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, tak lama praperadilan itu dicabut olehnya.
Berstatus tahanan KPK hingga 20 hari ke depan, Sofyan dipastikan bakal menjalani Hari Raya Idul Fitri tahun ini di dalam rutan (rumah tahanan). Padahal, pengacara Sofyan mengatakan, pihaknya ingin mantan direktur utama BRI itu berlebaran bersama keluarga. Penahanan Sofyan itu pun disayangkan oleh kuasa hukumnya.
“Sebenarnya sangat disayangkan ya, terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebanarnya kami ingin nanti (penahanan) setelah lebaran begitu,” kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2019) malam.
Saat ditanya apa pertimbangan subjektif penyidik menahan kliennya, Soesilo mengatakan, KPK menyodorkan sebuah barang bukti berupa kontrak. Tetapi, dia tidak menjelaskan kontrak apa yang dimaksud.