Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Tiga Pertimbangan Hakim

Senin, 04 November 2019 - 16:15:00 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Tiga Pertimbangan Hakim
Mantan DIrut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, penandatanganan kesepakatan IPP PLTU MT Riau 1 antara PJBI, BNR dan CHEC, Anwar mengungkapkan, bukan karena keinginan Sofyan Basir selaku dirut PLN. "Penandatangan itu bukanlah keinginan Sofyan maupun Eni dan Johannes Kotjo dan PT PLN Persero memiliki saham 51 persen tanpa membebani keuangan PT PLN," katanya.

Sofyan mengungkapkan rasa syukurnya setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan menganggap putusan ini berkah dari Tuhan.

"Saya bersyukur pada Allah dan pemerintah yang membantu proses ini selesai," kata Sofyan usai menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Majelis hakim terdiri atas Hariono, Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar dan Ugo. Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono di dampingi hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut