Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Tiga Pertimbangan Hakim

Senin, 04 November 2019 - 16:15:00 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Tiga Pertimbangan Hakim
Mantan DIrut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki tiga pertimbangan. Pertama, anggota majelis hakim Anwar menjelaskan, Sofyan Basir dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd. Fee 2,5 persen atau 25 juta dolar AS akan diberikan ke sejumlah pihak.

Setya Novanto, saat bersaksi di persidangan mengatakan tidak mengetahui soal pembagian fee tersebut. Sedangkan Sofyan Basir yang mendantangi perjanjian Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee.

"Terdakwa Sofyan tidak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo dan tidak tahu kepada siapa saja akan diberikan," katanya.

Kedua, menurut Anwar, Sofyan tidak mengetahui uang yang diterima Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrinso Kotjo. "Sesuai dengan keterangan Eni Maulani Saragih bahwa uang dari Johannes Kotjo tersebut bahwa terdakwa Sofyan sama sekali tidak tahu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut