Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Sofyan Basir Menangis saat Jelaskan Niatnya Tak Korupsi di PLTU Riau-1

Senin, 23 September 2019 - 17:54:00 WIB
Sofyan Basir Menangis saat Jelaskan Niatnya Tak Korupsi di PLTU Riau-1
Sofyan Basir, terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sofyan Basir menangis saat menyampaikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2019). Keterangan itu disampaikan Sofyan yang merupakan terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan terdakwa. Sofyan mengatakan dirinya tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

"Bagaimana bisa saya membunuh rencana besar yang menguntungkan buat negara, rencana besar buat kami dengan 140 ribu karyawan. Dibunuh begitu saja?" kata Sofyan sambil terisak dan menghapus air matanya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikot, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Sofyan juga menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka yang hanya berdasarkan kata-kata, tanpa adanya bukti penerimaan keuntungan uang dari proyek tersebut. "Kami 20 tahun mengabdi. Sebagai dirut hanya ucapan rangkaian kata-kata, dengan sangkaan-sangkaan. Ini betul berhala," ujarnya.

Sofyan Basir juga berharap bisa bebas dari segala tuduhan yang ditujukan kepadanya. Menurut mantan dirut BRI ini, dirinya tidak bersalah. Dia juga meyakini tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek terebut.

"Harapan kami bebas. Tidak ada saksi hukum apapun untuk kami (saya) dan kami (saya) akan buktikan besok. Apa yamg kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat. Bagi kami industri murah, tidak ada lagi PHK," tuturnya.

Dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1 ini KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Padahal, Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), belum terbit.

Atas perbuatan itu Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut