Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Sofyan Basir Pasrah Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Senin, 24 Juni 2019 - 13:42:00 WIB
Sofyan Basir Pasrah Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir mengaku hanya bisa pasrah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (24/6/2019). Sofyan merupakan terdakwa kasus korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan mengatakan siap menjalani proses hukum yang berjalan selama digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga berharap selama menjalani proses hukum tersebut, perusahaan yang dipimpinnya itu dapat beroperasi seperti biasa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan ya, kita laksanakan, kita jalankan ya sesuai proses (hukum). Yang penting PLN jalan, PLN harus nyala terus," kata Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Ini bukan kali pertama Sofyan hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakpus. Sebelumnya dia sempat hadir sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun, kali ini dia duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Menjalani persidangan di Tipikor, Sofyan tampak tenang dan sempat memberikan salam kepada majelis hakim.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguraikan peran-peran Sofyan dalam kasus ini dalam surat dakwaan.

Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir itu telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Padahal, Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), belum terbit.

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut