Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim
Advertisement . Scroll to see content

SP3 Dicabut, PN Jaksel Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:22:00 WIB
SP3 Dicabut, PN Jaksel Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. 

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya. 

Menurutnya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut