Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa
Advertisement . Scroll to see content

SP3 Habib Rizieq Dicabut, FPI: Kami Belum Dapat Terima Informasi Langsung

Selasa, 29 Desember 2020 - 22:01:00 WIB
SP3 Habib Rizieq Dicabut, FPI: Kami Belum Dapat Terima Informasi Langsung
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Surat tanggapan FPI itu ditandatangani oleh kuasa hukum Habib Rizieq di antaranya Sumadi Atmadja, Hujjatul Baihaqi, Irvan Ardiansyah, Hafidz Nurmansyah, M Kamil Pasha, dan Wisnu Rakadita.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio menuturkan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. 

Menurutnya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. 

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut