Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Staf Ahli Menag: Haris Memenuhi Syarat Jadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur

Rabu, 03 Juli 2019 - 21:14:00 WIB
Staf Ahli Menag: Haris Memenuhi Syarat Jadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Janedjri M Gaffar mengaku pernah dimintai saran Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa kasus suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris Hasanudin sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pernah berkirim surat ke Kemenag untuk tidak meluluskan Haris menjadi kakanwil.

Dalam suratnya tertanggal 27 Februari 2019 dengan nomor B-601/KASN/2/2019 itu, KASN meminta agar Kemenag tidak meluluskan Haris untuk menjadi kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Saat itu kami mohon meminta waktu pada pak menteri untuk mempelajari surat tersebut. Karena beliau diawal meminta pendapat kami terhadap legal opinion surat tersebut," ucap Jenedjri dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mencecar Janedjri terkait komunikasinya dengan Lukman pada 1 Maret 2019 lewat sambungan telepon. Menurut JPU, dalam komunikasi tersebut Lukman menyampaikan akan tetap mengangkat Haris sebagai kakanwil Jawa Timur terlepas dari surat KASN.

Janedjri mengatakan, komunikasinya dengan Lukman membicarakan soal hasil kajian KASN dalam suratnya tertanggal 27 Februari 2019. Dalam surat itu dijelaskan, persyaratan ASN yang ingin diangkat menjadi pangkat tinggi pratama sebagaimana diatur Undang-Undang, dapat dilihat dari dua tahun penilaian prestasi kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut