Staf Ahli Menag: Haris Memenuhi Syarat Jadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur
JAKARTA, iNews.id - Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Janedjri M Gaffar mengaku pernah dimintai saran Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa kasus suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris Hasanudin sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pernah berkirim surat ke Kemenag untuk tidak meluluskan Haris menjadi kakanwil.
Dalam suratnya tertanggal 27 Februari 2019 dengan nomor B-601/KASN/2/2019 itu, KASN meminta agar Kemenag tidak meluluskan Haris untuk menjadi kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saat itu kami mohon meminta waktu pada pak menteri untuk mempelajari surat tersebut. Karena beliau diawal meminta pendapat kami terhadap legal opinion surat tersebut," ucap Jenedjri dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mencecar Janedjri terkait komunikasinya dengan Lukman pada 1 Maret 2019 lewat sambungan telepon. Menurut JPU, dalam komunikasi tersebut Lukman menyampaikan akan tetap mengangkat Haris sebagai kakanwil Jawa Timur terlepas dari surat KASN.
Janedjri mengatakan, komunikasinya dengan Lukman membicarakan soal hasil kajian KASN dalam suratnya tertanggal 27 Februari 2019. Dalam surat itu dijelaskan, persyaratan ASN yang ingin diangkat menjadi pangkat tinggi pratama sebagaimana diatur Undang-Undang, dapat dilihat dari dua tahun penilaian prestasi kerja.