Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan
"Dasarnya itu," sambungnya.
Dalam persidangan, Deni juga menjelaskan alasan KMA 1156 kemudian digantikan dengan KMA Nomor 130. Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan nota kesepahaman atau MoU antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji yang belum dicantumkan sebagai konsideran.
Deni mengatakan MoU tersebut dinilai sebagai dasar yang kuat dalam menentukan kuota haji Indonesia.
"Yang pertama, memang kalau kita membuat sebuah dasar dari undang-undang atau peraturan, itu harus berdasarkan dasar yang paling kuat terkait dengan itu. Baik itu dasar filosofinya, kemudian yang lain-lainnya itu harus mempunyai dasar yang paling kuat terkait tentang itu," ujar Deni.
Menurutnya, Biro Hukum Kemenag juga menilai MoU antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji merupakan dasar yang paling kuat untuk menentukan jumlah kuota haji Indonesia.
"Dan kami menganggap, dan juga Biro Hukum menganggap, bahwa dasar perjanjian MoU antara Menteri Agama dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kuota adalah dasar yang paling kuat terkait dengan jumlahnya kuota haji Indonesia tersebut, gitu," kata dia.
Editor: Aditya Pratama