Status CPNS Dikembalikan, drg Romi Akan Ditugaskan di RSUD Solok Selatan
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan mengembalikan hak dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8/2019) siang.
Kasus drg Romi ini sempat menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018. Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemkab Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.
"Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS," kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Hadir pula perwakilan dari lintas Kementerian dan Lembaga. Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, dan lainnya.
Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena Pemkab setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS. Jaleswari meminta kasus drg Romi menjadi pembelajaran bagi pemda lain.