Status CPNS Dikembalikan, drg Romi Akan Ditugaskan di RSUD Solok Selatan
Para penyandang disabilitas, kata Jaleswari, punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain. "Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen," ujarnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengakui kabar tersebut. Agar kasus ini tidak terulang, dia mengusulkan Kementerian PAN RB memperjelas apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani itu.
"Supaya tak ada lagi yang salah tafsir," kata Nasrul.
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria mengamini salah tafsir itu. Kini, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan untuk memulihkan hak drg Romi menjadi CPNS di daerahnya.
Kata dia, saat penerimaan itu ada jatah tiga posisi untuk penyandang disabilitas. Dari tiga posisi itu baru terisi dua. Sehingga satu posisi lagi akan diisi oleh drg Romi. "Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat," katanya.
Menurut Muzni, saat ini pihaknya sedang mengurus pengembalian hak drg Romi. Sambil menunggu, kata dia, dalam waktu dekat Pemda Solok Selatan dan Pemprov Sumbar akan mengundang Romi untuk menyampaikan kabar penerimaannya menjadi CPNS.
Editor: Djibril Muhammad