Suap Eni Saragih, Pengusaha Samin Tan Dicegah KPK ke Luar Negeri
"SMT (Samin Tan) diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait dengan PKP2B PT. AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar," kata Laode.

Dari sejumlah fakta sidang yang muncul di kasus suap pengurusan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 akan dicermati oleh KPK. Laode menjelaskan, penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Atas dasar itulah, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan torminasi kontrak Parjanjian Karya pengusahaan pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Editor: Djibril Muhammad