Suap Hakim, Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:32:00 WIB
Jaksa meyakini, Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.
Editor: Reza Fajri