Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Advertisement . Scroll to see content

Suap Izin Gedung Retail, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka

Kamis, 12 Mei 2022 - 21:30:00 WIB
Suap Izin Gedung Retail, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Foto: Antara/HO
Advertisement . Scroll to see content

Setidaknya, kata dia, ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri.

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim Bidang Penindakan KPK, secara keseluruhan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. 

Ketiganya adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (A) selaku Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) pun telah ditandatangani pimpinan KPK. Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) disampaikan kepada tiga tersangka tersebut.

"Sprindik-nya sudah terbit dan SPDP-nya memang sudah disampaikan ke tersangka Wali Kota Ambon RL dan dua tersangka lain itu. KPK juga sudah lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka dengan kita minta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," ujar sumber tersebut kepada MNC.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut