Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Suap Pejabat di Kementerian PUPR Sistematis

Minggu, 30 Desember 2018 - 14:52:00 WIB
Suap Pejabat di Kementerian PUPR Sistematis
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tengah mempelajari penerapan hukuman mati dalam kasus tersebut. Hukuman mati bisa diterapkan jika menyengsarakan banyak orang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut