Suap Pejabat di Kementerian PUPR Sistematis
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tengah mempelajari penerapan hukuman mati dalam kasus tersebut. Hukuman mati bisa diterapkan jika menyengsarakan banyak orang.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Editor: Kurnia Illahi