Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Tunai saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Suap Perkara di MA, Begini Kongkalikong Nurhadi dan Menantu Terima Uang Rp46 Miliar

Senin, 16 Desember 2019 - 20:33:00 WIB
Suap Perkara di MA, Begini Kongkalikong Nurhadi dan Menantu Terima Uang Rp46 Miliar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) dan Laode M Syarif memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana uang sebesar itu didapat?

Menurut Saut, untuk suap didapat dari dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara atau KBN (Persero). Kronologinya, pada 2010, PT MIT menggugat perdata PT KBN.

Nurhadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA memiliki menantu bernama Rezky Herbiyono. Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara.

”Perkara tersebut yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero). Kemudian, proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan,” kata Saut.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

Namun, PT MTI ternyata kalah. Karena pengurusan perkara tersebut gagal, Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut