Suara Dentuman, Kepanikan Terjadi di Sidang Perkara Terorisme
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan tedakwa Aman Abdurrahman. Agenda sidang, yaitu pembacaan pleidoi terdakwa.
Sidang sempat ditunda karena terdengar suara dentuman. Pantauan di lokasi, Jumat (25/5/2018) kepanikan terjadi di ruang sidang.
Tim Densus 88 Polri langsung memasuki ruang sidang. Sementara polisi di luar sidang tampak sibuk berusaha memastikan sumber suara dentuman.
Polisi juga menyisir sekitar Gedung PN Jaksel. Kepanikan dan sidang dilanjutkan setelah dipastikan asal suara dentuman berasal dari drum berisi bahan kimia yang terjatuh dari alat berat (crane) di lokasi proyek sekitar Gedung PN Jaksel.
Dalam sidang ini pengamanan masih diperketat seperti sebelumnya. Sedikitnya 270 personel gabungan dari TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Sistem pengamanan juga masih diberlakukan empat ring, yaitu di dalam ruang sidang, di dalam gedung pengadilan, di luar pengadilan dan di jalan mengatur lalu lintas. Pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung sidang dilakukan untuk memastikan tidak ada yang membawa barang berbahaya senjata tajam (sajam) senjata api dan barang terlarang lainnya.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati karena terbukti secara sah dan bersalah melanggar hukum melakukan tindak pidana terorisme.
Editor: Kurnia Illahi