Sudah Berikan Klarifikasi, TKN Sebut Bawaslu Tak Perlu Lagi Panggil Gibran
Apabila yang dipersoalkan Pergub DKI dan lain sebagainya walaupun pihaknya menantang soal kewenangan Bawaslu dalam memeriksa dan menafsirkan Pergub.
"Tapi tadi mas Gibran menyampaikan, bawaslu kota ya, tidak ada kegiatan partai politik dalam aktivitas saat itu," katanya.
Sebagaimana diketahui diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
Editor: Muhammad Fida Ul Haq