Sukseskan Reforma Agraria, Petani Ciamis Terima 405 Sertifikat Redistribusi Tanah
Seperti diketahui, pemerintah terus mengakselerasi pemenuhan target Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Salah satu bukti konkretnya, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
"Itu menjadi dasar dan senjata kita untuk menyelesaikan permasalahan tanah rakyat. Saya yakin setelah Reforma Agraria ini berhasil pasti para petani sejahtera," ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Sebelum menyerahkan sertifikat secara door to door, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dengan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0613/Ciamis terkait Penanganan Akses Reforma Agraria pada Kegiatan Penataan Kelembagaan Penerima Akses di Kabupaten Ciamis.
Penandatanganan berlangsung di Lapangan Jayaraga, Desa Muktisari. Masih di lokasi yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan satu sertifikat aset Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Bupati Ciamis.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin; Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis; serta perwakilan dari Civil Society Organization (CSO) dalam hal ini Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Pasundan (SPP).
Kemudian, hadir pula mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Hermawan.
Editor: Rizqa Leony Putri