Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Nadiem Bantah Kliennya Bikin Grup WhatsApp untuk Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Advertisement . Scroll to see content

Syarat KIP Kuliah Kemdikbud 2022 dan Cara Daftarnya, Simak di Sini!

Jumat, 07 Januari 2022 - 18:37:00 WIB
Syarat KIP Kuliah Kemdikbud 2022 dan Cara Daftarnya, Simak di Sini!
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) (Foto: Ilusptrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kemendikbudristek menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022 untuk calon mahasiswa yang terkendala biaya. Pemegang KIP nantinya bisa menempuh pendidikan di jurusan yang diinginkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada peluncuran KIP Kuliah Merdeka Maret 2021 lalu mengatakan, KIP Kuliah tidak hanya akan memberikan keadilan sosial. Sebab, mahasiswa yang kurang mampu bisa menempuh pendidikan yang tinggi juga.

"Kita harus melakukan berbagai macam perubahan yang cepat dan lincah untuk menghasilkan calon-calon SDM unggul secepat mungkin," terang dia kala itu.

Melansir laman Ruang Guru, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Pada tahun 2021, Kemendikbud telah menyalurkan bantuan pendidikan dan biaya hidup kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, serta meneruskan penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Pembiayaan KIP Kuliah 2022 Dapat Berapa?

Mulai angkatan 2021, besaran bantuan yang diberikan lebih tinggi dibanding sebelumnya. Hal ini disesuaikan dengan akreditasi program studi di mana mahasiswa tersebut diterima serta biaya hidup per daerah. Berikut adalah skema pembiayaannya.

Biaya pendidikan disesuaikan dengan prodi.

  • - Prodi berakreditasi A: Maksimal Rp12 juta
  • - Prodi berakreditasi B: Maksimal Rp4 juta
  • - Prodi berakreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta

Biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah. Biaya hidup dibagi 5 klaster daerah.

  • - Daerah klaster 1: Rp800.000
  • - Daerah klaster 2: Rp950.000
  • - Daerah klaster 3: Rp1.100.000
  • - Daerah klaster 4: Rp1.250.000
  • - Daerah klaster 5: Rp1.400.000

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut