Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kartu Pink Akan Digunakan di Copa America 2024, Apa Fungsinya?
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!

Senin, 02 Oktober 2023 - 16:28:00 WIB
Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!
Syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru jadi informasi yang perlu untuk diketahui. Sebab, kartu itu menjadi salah satu persyaratan penting untuk melamar pekerjaan untuk melamar di berbagai institusi. 

Kartu kuning atau kartu AK 1 merupakan sebuah kartu yang digunakan untuk mencari kerja. Adapun Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker wilayah kabupaten/kota adalah instansi yang berhak menerbitkan kartu kuning. 

Artinya, bagi yang ingin mendapatkan kartu kuning hanya bisa membuatnya di kantor Disnaker di masing-masing wilayah kabupaten atau kota. Selain itu, kartu tersebut hanya dapat dibuat sesuai dengan alamat atau domisili KTP. 

Lantas, seperti apa syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbarunya? Penasaran? Berikut ini iNews.id akan berikan ulasan tersebut secara lengkap yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (02/10/2023). 

Syarat Membuat Kartu Kuning 

Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, menyebut jika syarat membuat kartu kuning pada 2023 ini tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut