Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kartu Pink Akan Digunakan di Copa America 2024, Apa Fungsinya?
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!

Senin, 02 Oktober 2023 - 16:28:00 WIB
Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!
Syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

- Setelah itu, petugas akan mengarahkan pencari kerja untuk melakukan legalisasi kartu kuning 

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

- Pertama-tama, kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

- Jika halaman sudah muncul, klik menu Daftar

- Lengkapi informasi pribadi mengenai NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi

- Kemudian, klik Masuk Sekarang

- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, serta pendidikan

- Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja

- Setelah membuat akun, unggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter

- Isi semua data dan ikuti perintah yang ada

- Setelah itu, klik Save atau Simpan jika data atau informasi sudah dirasa lengkap dan benar

- Data akan tersimpan di Disnaker

- Pencari kerja dapat mencetak kartu kuning dengan mendatangi kantor Disnaker sesuai domisili KTP secara langsung

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut