Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!
- Setelah itu, petugas akan mengarahkan pencari kerja untuk melakukan legalisasi kartu kuning
- Pertama-tama, kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Jika halaman sudah muncul, klik menu Daftar
- Lengkapi informasi pribadi mengenai NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
- Kemudian, klik Masuk Sekarang
- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, serta pendidikan
- Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja
- Setelah membuat akun, unggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter
- Isi semua data dan ikuti perintah yang ada
- Setelah itu, klik Save atau Simpan jika data atau informasi sudah dirasa lengkap dan benar
- Data akan tersimpan di Disnaker
- Pencari kerja dapat mencetak kartu kuning dengan mendatangi kantor Disnaker sesuai domisili KTP secara langsung
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!
Editor: Komaruddin Bagja