Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik, Ini Rincian Tarifnya!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya

Selasa, 24 Oktober 2023 - 20:13:00 WIB
Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya
Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat paspor 2023 beserta cara dan fungsinya patut disimak oleh warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan antarnegara. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Masa berlaku paspor Indonesia adalah 10 tahun, tetapi hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Paspor Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum dimiliki oleh masyarakat Indonesia. 

Paspor biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, sedangkan paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya

Melansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Selasa (24/10/2023) berikut penjelasan mengenai syarat membuat paspor 2023 beserta cara dan fungsinya.

Fungsi Paspor

  • Perjalanan wisata ke negara-negara lain menjadi salah satu alasan utama orang mengurus paspor.
  • Pebisnis yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan bisnis perlu mengurus paspor.
  • Paspor adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri.
  • Paspor diperlukan untuk perjalanan ke luar negeri untuk tujuan medis, seperti perawatan atau operasi.
  • Paspor dapat menjadi persiapan untuk perjalanan keluarga atau reuni bersama anggota keluarga yang tinggal di luar negeri.
  • Paspor adalah persyaratan penting bagi pekerja yang harus melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tugas atau penugasan dari perusahaan.
  • Paspor adalah dokumen perjalanan yang diperlukan untuk melakukan ibadah Umroh/ Haji.

Syarat Membuat Paspor 2023

Syarat-syarat untuk mengurus paspor meliputi:

  • Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia untuk Orang Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan perubahan nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
  • Dokumen pendukung lainnya untuk keperluan pembuatan paspor.

Catatan:

*Informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus terdapat dalam dokumen. Jika tidak ada, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara Membuat Paspor 2023

  • Memastikan ketersediaan antrian pembuatan paspor melalui aplikasi Mpaspor.
  • Mendatangi kantor imigrasi yang telah dijadwalkan sesuai tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
  • Petugas imigrasi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diajukan.
  • Mengikuti proses pembuatan paspor yang meliputi foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
  • Proses pengesahan dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
  • Proses pembuatan paspor telah selesai.

Biaya Membuat Paspor

Pembuatan paspor biasa 48 halaman dikenai biaya sebesar Rp 350.000. Sementara itu, biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000. Untuk layanan percepatan paspor yang dapat diselesaikan pada hari yang sama, pemohon dapat memilih untuk membayar tambahan sebesar Rp 1 juta di atas biaya penerbitan paspor.
Semoga informasi mengenai syarat membuat paspor tahun 2023 beserta cara pengurusannya dan fungsinya dapat membantu pembaca memahami proses yang diperlukan untuk mendapatkan paspor dengan lancar dan efisien. 

Syarat membuat paspor 2023 beserta cara dan fungsinya sudah cukup jelas bukan? Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut