Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya
JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat paspor 2023 beserta cara dan fungsinya patut disimak oleh warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan antarnegara. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Masa berlaku paspor Indonesia adalah 10 tahun, tetapi hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Paspor Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Paspor biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, sedangkan paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Melansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Selasa (24/10/2023) berikut penjelasan mengenai syarat membuat paspor 2023 beserta cara dan fungsinya.
Syarat-syarat untuk mengurus paspor meliputi:
Catatan:
*Informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus terdapat dalam dokumen. Jika tidak ada, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Pembuatan paspor biasa 48 halaman dikenai biaya sebesar Rp 350.000. Sementara itu, biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000. Untuk layanan percepatan paspor yang dapat diselesaikan pada hari yang sama, pemohon dapat memilih untuk membayar tambahan sebesar Rp 1 juta di atas biaya penerbitan paspor.
Semoga informasi mengenai syarat membuat paspor tahun 2023 beserta cara pengurusannya dan fungsinya dapat membantu pembaca memahami proses yang diperlukan untuk mendapatkan paspor dengan lancar dan efisien.
Syarat membuat paspor 2023 beserta cara dan fungsinya sudah cukup jelas bukan? Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja