Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Terima Supres RUU BUMN hingga Calon Dubes RI
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Penggantian Ketua DPR Menurut UU MD3

Senin, 20 November 2017 - 18:46:00 WIB
Syarat Penggantian Ketua DPR Menurut UU MD3
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. (Foto: Dok/ Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengatur tentang penggantian Ketua DPR. Dalam UU tersebut ada tiga syarat seorang Ketua DPR bisa diganti.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menerangkan, poin pertama adalah, jika berhalangan tetap dan poin kedua jika dipecat dari partai. Dia menambahkan, poin ketiga adalah jika Ketua DPR itu mengundurkan diri.

"Kalau mengundurkan diri terkait yang bersangkutan langsung. Kalau itu selesai tentunya menjadi hal yang koridor Setya Novanto yang menjawab," ujar Taufik di Gedung DPR,  Senin (20/11/2017).

Dia menuturkan, jika Ketua DPR itu dipecat partai, nama penggantinya diserahkan kepada partai masing-masing. Dia menerangkan, maksud dari poin berhalangan tetap adalah Ketua DPR itu meninggal dunia.

Sementara, menyangkut Ketua DPR yang mengundurkan diri, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut