Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masa Angkutan Nataru 2025/2026,  54 Perjalanan Kereta Api Tambahan Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Naik Pesawat, Perlu PCR-Antigen?

Selasa, 20 Desember 2022 - 11:02:00 WIB
Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Naik Pesawat, Perlu PCR-Antigen?
Syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

  • -Pelaku perjalanan berstatus WNA dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • -Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • -Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • -Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan, namun wajib memiliki pendamping yang telah memenuhi vaksinasi Covid-19
  • -Pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023
  • -Pelaku perjalanan dengan penyakit komorbid dan dikecualikan dalam vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter

Nah, jadi sudah jelaskan syarat  perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 tidak lagi diperlukan PCR - Antigen? Selamat liburan, tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut