SYL Divonis Hakim Hari Ini, KPK Berharap sesuai Tuntutan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi vonis majelis hakim pada Kamis (11/7/2024) hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis sesuai tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
"KPK memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim Jaksa KPK melalui tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (11/7/2024).
"Dan kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," sambungnya.
Sementara itu, jelang sidang vonis, SYL hanya meminta doa agar diberikan yang terbaik.
"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengungkapkan kliennya lebih banyak di masjid jelang sidang vonis.
"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para ustaz," kata Djamaluddin, Rabu (10/7/2024).
"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," sambungnya.
Koedoeboen berharap, Majelis Hakim memvonis bebas kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang kuat bahwa SYL menginstruksikan mengumpulkan uang pejabat Kementan.
"Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujar Koedoeboen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan pada Jumat (28/6/2024).
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.
Editor: Reza Fajri